Tertangkapnya Provokator Unjuk Rasa Anarkis Supir Taksi Blue Bird
Seorang pria berhasil ditangkap oleh Kepolisian Polda Metro Jaya. Pria tersebut diduga sebagai provokator dari kejadian unjuk rasa karyawan Blue Bird kemarin, Rabu (23 Mei 2016). Pria berinisial FY ini sehari-hari bekerja sebagai supir taksi Blue Bird dan sudah bekerja menjadi supir selama 1 tahun lebih 3 bulan.
Komisaris Muhammad Iqbal, sebagai juru bicara Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tim dari Direktur Kriminal Khusus dan Kasubdit Cyber telah berhasil melakukan penangkapan FY pada pukul 21.30 WIB, Rabu (23 Maret 2016).
AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA
"Alhamdulilah kemarin malam kami, Direktur Kriminal Khusus dan Kasubdit Cyber bersama timnya telah berhasil menangkap salah satu tersangka yang kami curigai sebagai provokator dari aksi untuk rasa supir taksi yang terjadi di Jakarta" kata Komisari Muhammad Iqbal.
Mujiono selaku Komisaris dan Direktur Kriminalitas Polda Metro Jaya telah melakukan patroli cyber dan mendapatkan Facebook FY yang berisikan provokasi tentang supir taksi. "Tersangka telah mengajak rekan seprofesinya yang berasal dari 15 pool taksi untuk melakukan unjuk rasa di depan Istana Presiden" ujar Mujiono.
BANDAR BLACKJACK ONLINE TERPERCAYA
"Menurut hasil penyelidikan yang kami dapatkan dari Facebook Fy, semua berawal dari saling mengejek antara FY dengan seorang sopir taksi online. Namun FY terpancing amarahnya. Sehingga tersangka menggungah status kemarahannya dan mengajak teman-temannya untuk melakukan unjuk rasa yang berakhir dengan anarkis. memposting status itu pada tanggal 20 Maret 2016." jelas Mujiono.
" Tersangka berusia 31 tahun ini berhasil kami tangkap kemarin malam di kawasan pool taksi Jakarta Selatan" lanjut Mujiono.
BANDAR POKER ONLINE
Polisi berhasil menyita sebuah telepon seluler dan hasil postingan FY yang di printout untuk dijadikan barang bukti. Pelaku terjerat pelanggaran pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tantang ITE atau pasal 160 KUHP yaitu penghasutan. Maka dari itu FY akan menjalani hukuman masa tahanan selama 6 tahun dan denda sebesar 1 milliar.
No comments:
Post a Comment